Sosialisasikan Perda Tentang PKDPCBPM, Anggota DPRD Muhayatul Katakan Hal Ini
SUMBAR, SS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhayatul melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum (PKDPCBPM) di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Selasa (25/3/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Painan itu, Muhayatul yang juga Ketua Fraksi PAN dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat itu menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perda terkait pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya dan pengelolaan museum.
Menurutnya, Perda PKDPCBPM merupakan upaya pemerintah daerah untuk melestarikan sekaligus memajukan kebudayaan daerah, cagar budaya serta pengelolaan museum yang lebih baik lagi. “Hal ini sebagai bukti bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah,” katanya.
Lebih jauh Muhayatul menambahkan, sosialisasi Perda tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah yang sudah menjadi tradisi selama ini. Selanjutnya, kebudayaan tersebut bisa diwariskan kepada generasi berikutnya sehingga terus eksis dan berkembang.
Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Yayat Wahyudi. Sebagai peserta adalah dari berbagai unsur masyarakat yang berkepentingan dalam upaya pelestarian dan perkembangan adat budaya, mulai dari ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat hingga kalangan generasi muda.
Post a Comment