Jasman Kembali Pimpin PPP Prabumulih, Kepengurusan Heri Gustiawan Batal


PRABUMULIH, SS.CO.ID
– Hasil sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan perkara perselisihan internal partai No.27/DPP-PPP/2024 Majelis Hakim PPP mengambil kesimpulan.

Beberapa poin hasil sidang itu dibacakan langsung oleh Jasman Ketua DPC PPP Kota Prabumulih dalam konferensi pers dikantornya, Jum’at 4 Oktober 2024.

Beberapa poin hasil putusan tersebut yakni, Mahkamah partai berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a-quo. Bahwa para pemohon dan termohon mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara a-quo. Dan hal-hal lain dari permohonan a-quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam putusan perkara itu, Majelis Hakim PPP No.27/DPP-PPP/2024 memutuskan mengabulkan permohon untuk seluruhnya, membatalkan surat keputusan No.1361/SK/DPP/W/VII/2024 tentang pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Prabumulih masa bakti 2021-2026 tanggal 21 Agustus 2024.

Dalam surat itu juga, memerintahkan kepada termohon I (Pemgurus harian DPP PPP) untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan Surat Keputusan No. SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.

Terakhir, dalam putusan itu memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo setelah dibacakan
Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai PPP Sitti Nurmila, S.Ag dan anggota lainnya.

Sementara, Jasman saat konferensi pers mengaku akan merapikan kepengurusan dan menghimbau untuk menyudahi perselisihan yang terjadi setelah keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Partai PPP.

“Saya selaku Ketua DPC PPP Kota Prabumulih berharap untuk kedepan ini mari kita bersatu dengan tujuan jangan sampai ada lagi perbedaan,” jelasnya kepada wartawan seraya mengatakan itu terjadi karena kesalahpahaman dan perbedaan dukungan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.