Curi Motor di Prabumulih dan Dijual di PALI, Warga Asal Banyuasin Diciduk Polisi


PRABUMULIH, SS.CO.ID
-- Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Jl. Jenderal Sudirman No. 140, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Diketahui, Pelaku tersebut bernama Irwansyah alias IR (26) warga Tanjung Pasir Banyuasin. Dirinya ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kronologisnya, Heru Saputra (27), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat BG 3568 BAQ pada pukul 06.30 WIB, saat bangun tidur hendak membeli sarapan. 

Motor yang sebelumnya terparkir di dalam garasi mess sudah tidak ada.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Nendri, S.H., untuk melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan informasi, pelaku diketahui berada di Jalan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.35 WIB, Irwansyah berhasil ditangkap bersama dengan kunci letter T yang digunakan sebagai alat pencurian. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor tersebut di Tanah Abang, Kabupaten PALI. 

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan motor curian milik korban.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BG 3568 BAQ, serta kunci letter T," terang Kapolsek.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,-. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.