Pengadilan Negeri Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Data dan Informasi Publik ke OPD Prabumulih


PRABUMULIH, SS.CO.ID
-- Pengadilan Negeri Prabumulih menggandeng Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Data dan Informasi Publik Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Informasi, Jumat (20/09/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Plh Walikota Prabumulih Elman ST MM diwakili Assisten II Drs H Muhammad Ali MSi, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, R.A Asriningrum Kusumawardhani SH MH, Kepala Diskominfo Drs Mulyadi Musa MSi, Ketua PWI Prabumulih Mulwadi dan perwakilan seluruh OPD dilingkungan Pemkot Prabumulih.


Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat lantai 1 Kantor Pemkot Prabumulih itu,
menghadirkan Narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yakni yakni Hj Deswina Dwi Hayanti SH, Indah Yuli Kurniawati SH MH dan Melina Safitri SH.

Plh Walikota melalui Assisten II mengapresiasi kegiatan tersebut, karena dinilai sangat bermanfaat bagi setiap OPD dilingkungan Pemkot Prabumulih.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat menambah pengetahuan yang bermanfaat dan meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data dan formasi publik," ujarnya.

Ketua PN Prabumulih mengatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kapasitas pengelolaan dan pelayanan data yang melekat pada struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta tim keterbukaan informasi publik, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.


Selain itu, informasi publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah sebagai layanan publik harus memenuhi hak masyarakat akan informasi publik yang sepatutnya dan sepantasnya diterima.

"Masyarakat juga harus diajarkan dan diberi pemahaman bahwa tidak keseluruhan informasi publik itu bisa didapatkan, bisa diakses, dan hal-hal sifatnya terbatas,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai penyampai langsung ke masyarakat, peran rekan-rekan media juga sangat penting dalam keterbukaan informasi publik.

“Peran media dapat mendorong tingkat keterbukaan informasi publik ke masyarakat. Untuk itu, pihak media maupun pemerintah perlu adanya sinkronisasi. Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik,” terangnya.

Sementara Kepala Diskominfo menyampaikan, bahwa pihaknya selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

“Kami mempunyai tugas tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih,” ungkapnya.

Lanjutnya, keterbukaan informasi publik pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Ini kewajiban pemerintah selaku badan publik untuk memberikan informasi yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.