DJK ESDM Mangkir Sidang PMH di PN Lahat, Sanderson : Terkesan Lindungi Borok Dugaan Kecurangan PT Serkolinas dan PT Sertikomlis


LAHAT, SS - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia ( DPP LPPK3I) selaku Penggugat melawan PT. Serkolinas Aman Nusantara (SERKOLINAS) selaku Tergugat I,  PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (SERTIKOMLIS) Tergugat II, dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM selaku Tergugat III, di ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusuma Atmadja, SH Pengadilan Negeri Lahat.

Sidang PMH Perkara Nomor 34/Pdt.G/2024 PN. Lht dipimpin Hakim Ketua, Melissa, S.H. M.H, dan Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri, SH. MH  dan Quinta Lestari, S.H serta Panitera Eva, S.H sidang dibuka pada pukul 11.45 yang tidak dihadiri para Tergugat.

PT. SERKOLINAS sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Lahat bukan tanpa sebab karena LPPK3I mendapatkan laporan pengaduan warga yang dirugikan atas dugaan telah terjadi penyalahgunaan Data Pribadi miliknya dipakai untuk Sertifikat Kompetensi (SERKOM) sebagai Tenaga Teknik (TT) dan dicantumkan di laman website PT. Serkolinas beberapa waktu lalu.

PT. Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (SERTIKOMLIS) sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan terakreditasi yang melayani penerbitan Serkom (Sertifikat Kompetensi) sesuai SKKTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, diduga yang menerbitkan SERKOM tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan beserta turunannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (DPP LPPK3I), Sanderson Syafe'i, ST. SH menyayangkan tidak hadirnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM selaku regulator, terkesan takut borok kinerjanya terbuka selama ini, ujarnya Kamis (19/9).

Sanderson masih mengharapkan kehadiran para pihak Tergugat untuk menggunakan hak jawabnya agar tidak terjadi putus Verstek dimana putusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun telah dipanggil secara sah. Putusan ini merupakan perwujudan dari "hukum acara tanpa hadir” atau “acara luar hadir”. 

Gugatan PMH ini seharusnya disikapi secara bijak DJK ESDM dijadikan langkah perbaikan untuk melihat fungsi pembinaan dan pengawasan dari pihak-pihak terkait agar maksimal bukan sebaliknya memusuhi LPPK3I yang membantu menegakkan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 

"LPPK3I itu mitra pemerintah menegakkan regulasi dalam anggaran dasarnya jelas tercantum", pungkas pengacara muda ini.

Sebelumnya ada pesan berantai di group WhatsApp setelah adanya gugatan LPPK3I di PN Lahat, diduga dari Pahala Lingga, Ketua ASLITER (Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) yang juga Direktur Utama PT. Serkolinas, yang isinya "Ada gugatan perdata dari yang mengaku sebagai LSM Lahat. Perlu kami sampaikan masalah yg sama sudah digugat somasi yg bersangkutan dulu tahun 2023. Setelah kami telusuri yg bersangkutan alamat tdk jelas dan saat ini melakukan gugatan perdata dan sebelumnya somasi telah kami jawab"

Untuk itu apabila teman2 mendapat berita agar dapat mengerti dan tdk tertutup kemungkinan tuntunan yang sama bisa diterima teman2 sehingga perlu perhatian lebih ttg SLO di  daerah lahat. Demikian informasi tk"

Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp 08121314xxxx tentang pesan berantai dan ketidak,hadirannya memenuhi panggilan sidang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.