Team Trabazz Polsek Gunung Megang Amankan Pelaku Pemeras Supir di Jalan Lintas Cinta Kasih


MUARA ENIM, SS.CO.ID
- Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang terjadi, Sabtu (27/4). 

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial A (36), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang telah ditangkap oleh pihak berwajib, Jumat (30/8/24)

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, menjelaskan bahwa kejadian pemerasan tersebut terjadi saat korban melintasi rel kereta api di Desa Cinta Kasih.

Tersangka A secara tiba-tiba menghentikan mobil korban dengan cara berhenti di depan kendaraan dan melakukan ancaman serta memaksa korban untuk menyerahkan uang sejumlah seratus ribu rupiah.

Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindakan pemerasan ini ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan tersangka.

Team Trabazz Polsek Gunung Megang segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dengan melakukan penyelidikan mendalam dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan.

Tersangka A berhasil ditangkap di daerah Cinta Kasih, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka. Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait dengan aksi pemerasan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu helai baju kaos oblong berwarna hijau, satu helai celana panjang, dan satu topi berwarna hitam. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.

Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, SH, menyatakan bahwa tersangka A akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.