YLKI Lahat Siap Gugat Temuan Dugaan Pidana dan Perdata pada Tindakan Notaris "KK" Terbitkan Akta Fidusia PT. WOM Finance


LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mengungkapkan menemukan dugaan pembuatan akta Fidusia yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku dengan tidak memberikan Salinan akta, tidak membacakan akta, dan tidak ada saksi pada saat penandatanganan Pihak

"Pertama, dibuatnya akta atas ketidaktahuan pihak kedua (konsumen) yang mana bisa mengarah pada tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH.

Sanderson menambahkan, Notaris yang dalam profesinya sesungguhnya merupakan instansi yang dengan akta-aktanya menimbulkan alat-alat pembuktian tertulis dan mempunyai sifat autentik, karena diberi wewenang menciptakan alat pembuktian mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang tersebut dalam akta autentik itu pada pokoknya adalah benar.

Akta Fidusia yang digunakan PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) dalam temuan YLKI Lahat Raya diterbitkan "Notaris KK. SH. M.Kn" yang berkedudukan di Banten, sementara konsumen berdomisili di Kabupaten Lahat dan tidak pernah datang menghadap maupun mendengar pembacaan di Kantor Notaris tersebut, urai Sanderson.

Pertama unsur-unsur dalam pidana dan perdata pada tindakan Notaris telah terpenuhi dan dapat dituntut atas

tanggung jawab Notaris. Kedua, implikasi menimbulkan kerugian baik dari segi materil maupun immaterial karena tindakan Notaris.

Ketiga, pertanggungjawaban atas tindakan Notaris dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas tindakan penipuan dengan persekongkolan dalam pembuatan Akta Fidusia, tegas Sanderson, Rabu (10/7).

Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Hukum YLKI Lahat Raya, baik melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun tindak pidananya, pungkas Sanderson.

Konsumen yang sedang bersengketa saat diminta tanggapannya menyatakan bahwa tidak pernah dapat salinan akta Fidusia dan tidak pernah datang ke kantor Notaris yang ada di Banten, ungkapnya sambil minta namanya tidak disebutkan. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.