WOM Finance Gagal Buktikan Keaslian Akte Fidusia Konsumen Dalam Gugatannya, YLKI Lahat Raya Minta Hakim Tetapkan "NO"
LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH mengungkapkan bahwa pada perkara Gugatan Sederhana (GS) Nomor : 32/Pdt. G.S/2024/PN Lht selaku penggugat PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya terhadap keaslian Akte Sertifikat Fidusia 3W6.00115735.AH.05.01 Tahun 2023 akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya, ujarnya Senin (8/7), usia sidang di Pengadilan Negeri Lahat.
Sanderson sapaan akrabnya menambahkan, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya dan menghadirkan alat bukti yang dimaksud maka penggugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan dengan pemberian putusan "NO" (tidak dapat diterima) dan membayar biaya perkara.
Adapun dasar pemberian putusan "NO" ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Sehingga sudah seharusnya Hakim mengabulkan semua isi Gugatan Rekonvensi diajukan tergugat konvensi di Pengadilan Negeri Lahat pada 16 Juli 2024 yang akan datang. WOM Finance dalam dalam perkara ini jelas melakukan kegiatan usahanya tidak beritikad baik dengan mengabaikan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, pungkas Sanderson.
Terpisah Konsumen atau Debitur WOM Finance yang telah memberikan kuasa ke YLKI Lahat Raya, namun enggan namanya dituliskan membenarkan bahwa tidak pernah datang menghadap Notaris dan mendengarkan pembacaan akte Fidusia dan dijadikan alat bukti oleh Penggugat.
"Kalaupun ada kami meragukan keabsahannya,"tuturnya.(Fry)
Post a Comment