Mediasi Tuntutan Pesangon PHK Di Disnakertrans Lahat Berujung Bubar, Pekerja Yang Di PHK Akui Pihak PT PPA Berbelat - Belit


LAHAT, SS - Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subkontrak PT MIP dengan salah satu pekerja yang menuntut pesangon PHK akhirnya bubar saat proses mediasi. 

Mediasi yang difasilirasi Disnakertrans tersebut dihadiri langsung HRD PT PPA Mansyur dan Sap, yang merupakan pekerja PT PPA yang dipecat. 

Terungkap dalam mediasi itu, Sap menekankan agar pihak PT PPA langsung membahas ke pokok persoalan agar dapat  merealisasikan pesangon PHK yang harus diterimanya dan jangan berbelat - belit. 

"Jangan dibenturkan saya dengan semua peraturan di PT PPA. Saya mengerti saya sudah dipecat, sekarang saya menuntut pesangon. Kalau tidak bisa membayar pesangon sampaikan saja kepada saya dan pihak Disnakertrans, jangan berbelat - belit membacakan semua aturan perusahaan dalam mediasi ini," ungkapnya. 

Diungkapkan Sap, bahwa bukan hanya dirinya saja yang bernasib seperti ini. Diakuinya, hampir semua tenaga kerja di 5 desa termasuk Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, yang memiliki skill diduga telah di pecat secara sepihak oleh pihak PT PPA tanpa pesangon. 

"Yang saya tahu rekan - rekan kerja saya sudah banyak di PHK oleh PT PPA secara sepihak tapi mungkin mereka bingung bagaimana cara menuntut hak pesangonnya, jadi mereka hanya pasrah dengan keputusan pihak perusahaan. Beginilah nasib pekerja pribumi yang diperlakukan sewenang - wenang oleh pihak perusahaan," ungkapnya. 

Sementara itu, pihak Disnakertrans Lahat sendiri setelah diminta tanggapan terkait persoalan ini akan menjanjikan kembali upaya mediasi ini. 

"Maaf saya belum bisa kasih komentar terkait dihentikannya mediasi ini tapi namun dalam waktu dekat ini kita akan agendakan kembali upaya mediasi," ungkap salah satu pihak dari Disnakertrans Lahat. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.