Kejari Musnahkan BB yang Sudah Inkracht dan Penandatangan MoU Bersama PT Pos Cabang Lahat Anti Boros


LAHAT, SS.CO.ID
-- Kejaksaan Negeri Lahat menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri  dan sekaligus pihak Kejaksaan Negeri Lahat melakukan MoU penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak PT Pos Cabang Lahat yang dikemas melalui program Antar Barang Bukti Besama Kantor Pos (Anti Boros) Kamis (14/6/24).Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti  KBO Satuan Reserse Narkoba, Reserse Kriminal Polres Lahat, Dinas Kesehatan dan media massa.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang terjadi sejak Maret 2024 hingga Mei 2024. Rinciannya adalah 40 perkara narkotika, 10 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang Dan Harta Benda. 10 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Keterlibatan  Umum Dan Tipul.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis Ganja 2.779,39 ( dua puluh ribu tujuh puluh sembilan koma tiga puluh sembilan) gram.

Metam Fetamin 48,85 (empat puluh delapan koma delapan puluh lima) gram. Mdma 16,282, (enam belas koma dua ratus delapn puluh dua) gram termasuk barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju celana, Handphone, timbangan dan barang bukti lainnya.", ucap Kasi P3R Angger Pratomo SH,. MH

Lanjutnya, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda barang bukti yang kita musnahkan, Senjata tajam, baju calana, tas, flashdisk dll.

" Perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan Tpul barang bukti yang dimusnahkan, senjat api, laras panjang satu pucuk serta baju celana, flashdisk serta barang bukti lainya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk obat obatan dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan baju dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata api dan senjata tajam digerinda, dan miras dipecahkan botolnya dan isinya dibuang.", tutup Kasi P3R Angger

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kejari Lahat serta sekaligus lounching kesepakatan antara Kejari Lahat dengan PT POS Indonesia terkait program Anti Boros.

" Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, hari ini pula kita penandatanganan program Anti Boros,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Lahat.

Sambung Kejari, Program Anti Boros dimaksud guna memberikan pelayanan kepada warga pemilik barang bukti yang wilayahnya jauh dan sulit menjangkau dalam hal pengambilan barang bukti pemilik sah dan tentunya tidak dibebankan biaya alias gratis.

" Pihak Kejaksaan Negeri Lahat bersama kantor PT POS Indonesia Cabang Lahat bakal menjangkau dan mengantarkan langsung barang bukti tersebut kepada warga masyarakat, dan pengantar Barang Bukti tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun,”Sambungnya.

Kajari Lahat juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Lahat dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. Semoga sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di Wilayah Lahat", harapannya

Eksekutif Manager PT POS Indonesia Kabupaten Lahat, Mirza Zamzami menjelaskan bahawa untuk kerjasama dalam hal pencanangan Program Anti Boros perdana dilakukan PT POS Indonesia Lahat bersama Kejaksaan Negeri Lahat, hal tersebut merupakan kegiatan yang sangat positif untuk melayani masyarakat yang berada di wilayah sulit untuk dijangkau.

" Kami apresiasi kerjasama ini, hal positif tentunya dan program ini bakal membantu warga masyarakat kita yang jauh menuju Kota Lahat,”ungkapnya. (Tahrim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.