Kejari Lahat Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Hepi Hajarol Akbar


PRABUMULIH, SS.CO.ID
-- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat teleh melakaukan penyitaan aset sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol Akbar Bin Ramlan  yang telah melakukan tindak pidana kropsi Dana Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupetan Lahat (-Sumsel) Tahun Anggaran 2019, Kamis, (18/7/24). Kegitatan sita ekseskusi ini langsung dipimpin M. Dio Abensi, S.H. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejari Lahat serta disaksikan Camat Jarai, Pihak Kepolisian, dan Perangkat Desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lahat Toto Reodianto, S.Sos,.SH,.MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin,.SH,.MH menjelaskan bahwa, penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan sebesar Rp 422.796.850,46 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen ).

Penyitaan ini dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar Bin Ramlan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

" Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhi vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 422.796.850,46 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”.tutup Kasi Intelijen Zit Muttaqin, Jumat,(19/7/24). (Tahrim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.