DPRD Musi Banyuasin Bahas Kewajiban Amdal Perusahaan dan Potensi Ekowisata


MUSI BANYUASIN, SS.CO.ID
- Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Kewajiban Amdal bagi Perusahaan dan Potensi Ekowisata di Musi Banyuasin diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Hari Senin (01/07/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Jon Kenedi, SIP.,M.Si, dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat tersebut bertujuan membahas perihal rencana pengembangan wisata Danau Ulak Lia di Kabupaten Musi Banyuasin dan pentingnya kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam pengembangan objek wisata. (ADV/Alamsyah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.