Majelis Hakim PN Sungai Liat Jatuhkan Vonis ke Terdakwa LM dan PA
BANGKA, SS.CO.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (05/06/2024).
Majelis Hakim yang terdiri dari Junita Pancawati selaku Hakim Ketua, Zulfikar Berlian SH dan M. Alwi SH MH, kesemuanya merupakan hakim yang telah mengikuti pelatihan tindak pidana pajak, dimana disalah satu pertimbangannya menyatakan, bahwasanya tindak pidana pajak sama dengan tindak pidana korupsi yang sama-sama merugikan keuangan negera.
Hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun dalam pertimbangannya Majelis Hakim membagi secara proporsional terhadap kerugian negara dan dikalikan tiga untuk dibayar oleh masing-masing terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat menyatakan bahwa terdakwa LM dan PA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa LM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, sedangkan terdakwa PA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Selain itu kedua terdakwa di denda sebesar 3 x Rp325.084.419,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu empat ratus sembi an belas rupiah) = Rp975.253.257,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.
Atas perbuatan terdakwa LM dan PA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, d dan i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Post a Comment