Berkas Tersangka Bidan ZN Sudah P21, Abi Samran : Kita Hormati Proses Hukum
PRABUMULIH, SS.CO.ID – Usai berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus dugaan malpraktek oleh oknum bidan ZN yang sempat viral di media sosial, akhirnya Penyidik Polres Prabumulih resmi melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Rabu (05/06/2024).
Terkait hal itu, Kuasa Hukum tersangka Bidan ZN, Abi Samran SH MH mengatakan bahwa perkara kliennya saat ini tengah ditangani oleh Kejari Prabumulih.
“Hari ini perkara klien kami telah dilimpah oleh penyidik Polres Prabumulih dan saat ini telah ditangani tahap 2 oleh Kejari Prabumulih,” ujarnya.
Pelimpahan kliennya dan barang bukti oleh penyidik Polres Prabumulih merupakan proses hukum yang perlu ditaati.
“Soal kelengkapan berkas dinyatakan P21, kita taati dan hormati,” ucapnya.
Lanjutnya, sebagai kuasa hukum, ia akan berupaya semaksimal mungkin memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, tentunya akan berupaya yang terbaik agar bisa meringankan tersangka bidan ZN. Pendampingan hukum terbaik akan kami dilakukan,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, hingga saat ini kliennya masih bersifat praduga tak bersalah. Ia pun akan terus mengawal perkara tersebut secara professional hingga putusan.
“Kami berharap agar klien kami diperlakukan dengan baik dan tidak ada tindakan yang membuatnya merasa tertekan dan kami juga berharap agar perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Semoga hasilnya nanti sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai aturan yang sesungguhnya,” tutupnya.
Post a Comment