Puluhan Advokat Menjadi Kuasa Sidang PMH Dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian Elpiji Subsidi Antara YLKI Lahat vs PT. Kenari dan PT. Pertamina
LAHAT, SS - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor No.3/Pdt.G/2024/PN.Lht antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya melawan PT. Kenari Permai Tergugat I, PT. Pertamina (Persero) Tergugat II, Menteri ESDM Turut Tergugat I, Mendagri Turut Tergugat II, Gubernur Turut Tergugat III dan Bupati Lahat Turut Tergugat IV, Rabu (22/5) di ruang sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH hadir langsung sebagai pihak Penggugat legal standing menyambut baik dengan kehadiran Advokat atau pengacara dalam jumlah puluhan baik lokal maupun dari luar Lahat tentunya akan memahami tata kelola pendistribusian barang negara dalam hal ini elpiji subsidi yang saat ini terjadi keresahan berpotensi inflasi daerah.
"Pihak Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) secara langsung telah memberikan kuasa legalnya melalui Surat Kuasa Khusus yang langsung ditanda tangani langsung oleh Nicke Widyawati tentunya permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lahat telah dibaca dengan seksama, yang selama ini pengaduan demi pengaduan YLKI Lahat terkesan diabaikan, tambah Sanderson.
Begitupun Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D yang secara langsung menandatangani surat Kuasa Khusus untuk menghadiri sidang, lanjut pengacara muda ini.
Sementara Menteri ESDM belum menghadirkan kuasa hukumnya, informasi di persidangan sedang proses penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh Bapak Ir. Arifin Tasrif, jelas mantan Ketua Karang Taruna Teladan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Melissa, S.H. M.H, dan Hakim Anggota Maurits Marganda Ricardo, S.H dan Quinta Lestari, S.H serta Panitera Riska Gita Anggraini, S.H, dimulai pukul 13 Wib, setelah pemeriksaan berkas dilanjutkan ke tahap mediasi.
Pihak-pihak yang lalai melakukan tugas dan fungsinya dinyatakan tegas dalam regulasi pendistribusian LPG Subsidi akan mintai pertanggung jawaban karena ini menyangkut nama baik pemerintah, karena pelaku usaha ini sudah mendapat SP II tidak ada alasan lagi Pertamina tidak memberikan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), namun tetap akan menjalani proses mediasi yang wajib dijalankan terlebih dahulu tidak mengubah tuntutan YLKI Lahat, pungkas Sanderson.
Warga Talang Jawa sebagai penerima PKH tidak mau namanya dituliskan, mengungkapkan kekesalannya karena kesulitan untuk mendapatkan haknya atas elpiji subsidi. Setiap pangkalan yang didatangi menyatakan sudah habis dan beliau tidak tau terdaftar resmi dipangkalan mana selama ini, tutupnya. (Fry)
Post a Comment