Transparansi Berkeadilan Polres Lahat Terhadap Laporan Dugaan PUNGLI SPORADIK Oknum Kantor Camat Kikim Tengah Dipertanyakan YLKI Lahat

Sanderson Syafe'i, ST,SH

LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH mempertanyakan terkait aduan yang dibuatnya kepada Polres Lahat dengan Surat YLKI Lahat Nomor 004/YLKI-LHT/III/2024, Perihal Pengaduan Dugaan Pungli Penerbitan SPORADIK Tanah di Kecamatan Kikim Tengah.

"Kita mempertanyakan, sudah sejauh mana aduan yang diterima itu ditindaklanjuti karena sudah hampir 20 hari berlalu, tapi tak ada kepastian atau informasi lebih lanjut, kata Sanderson, Jum'at (5/4).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, "Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas : laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat, jelasnya.

Sanderson menambahkan, YLKI Lahat melaporkan adanya tindak pidana maka itu melalui Surat resmi termasuk laporan B dan setiap Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian akan dilakukan Penyelidikan. Rangkaian Penyelidikan yaitu pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan memeriksa bukti-bukti surat terkait.

Kemudian melalui gelar perkara akan ditentukan apakah Laporan tersebut merupakan tindak Pidana atau Bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat 1). Proses atau tahapan ini dapat Pelapor ketahui melalui SP2HP (Pasal 10 ayat 5), papar Sanderson.

Pasal 1 angka 17 menyebutkan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan”, tambahnya.

Dokumen SP2HP wajib diberikan kepada Pelapor, agar dapat mengetahui perkembangan laporan yang diajukan. Jika tidak ada perkembangan terhadap Laporan maka YLKI Lahat Raya akan mengajukan komplain dan wujud transparansi berkeadilan merujuk pasal 36, pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pungkas Sanderson.

Sebelumnya, Viral video di berbagai platform sosial media dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Sporadik Tanah berdurasi 48 detik di Kecamatan Kikim Tengah beberapa waktu lalu yang minta dilakukan proses hukum karena diduga banyak yang telah menjadi korban. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.