Sanderson Ragukan Transparansi INSPEKTORAT Beri Sanksi ASN Lakukan Pungli, PJ. Bupati Lahat Takut Copot Oknum Kecamatan Kimteng


LAHAT, SS - Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera bukan sekedar Lip Service semata menegakkan aturan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan, karena daruratnya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Instruksi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 286 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (19/3).

Sanderson meragukan kinerja Inspektorat Kabupaten Lahat dalam menjalankan tugas dan fungsi "pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah", praktik pungutan liar ini telah berlangsung lama tapi tidak menjadi temuan, tegasnya.

Dalam surat Inspektorat Kabupaten Lahat Nomor 700/92/Inspektorat/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Pengaduan yang ditandatangani Drs. Sahabadi. T. M.Si ditujukan ke Ketua YLKI Lahat Raya yang terdiri 4 point keberatan pemberitaan online menyimpulkan Bupati Lahat Tutup Mata; sudah membentuk Tim untuk klarifikasi dan konfirmasi; telah memberikan sanksi; dan menerbitkan Surat Edaran pencegahan pungli kepada seluruh Camat.

Sanderson langsung meminta tanggapannya kepada Bapak PJ Bupati Lahat dan Inspektur Kabupaten Lahat melalui pesan WhatsApp terkait surat tanggapan dimana selaku pihak yang melaporkan dan menemukan tidak pernah diminta keterangan dalam kasus ini. 

Salinan putusan sanksi tidak diberikan sebagai lampiran ke pelapor, ini menjadi preseden buruk ketika hak-hak masyarakat tidak diselesaikan oleh Inspektur yang membuat masyarakat malas mengadukan. Jauh panggang dari api untuk mengembalikan kerugian masyarakat yang telah dipungut oknum tersebut, ungkap Sanderson.

Pj. Bupati juga terkesan tak berdaya dalam kasus ini, dengan tidak segera melakukan pencopotan dan tidak ada transparansi dan akuntabilitas penyelesaian, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku lain dan oknum ini masih memberi kesempatan mengulangi, lanjutnya.

Secara organisasi, YLKI Lahat segera melaporkan PJ. Bupati Lahat ke Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri dinilai merusak nama baik pemerintah dengan membiarkan pungli subur. Hingga saat ini keduanya tidak merespon pertanyaan, pungkas Sanderson.

Sementara salah satu Kepala Desa di Kikim Tengah yang enggan namanya dituliskan, menyatakan sangat mendukung langkah Sanderson, karena praktik pungutan liar ini telah berlangsung lama tapi tidak bisa dilaporkan diduga ada pejabat yang menjadi andalannya, urainya.

Terpisah Anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Kikim Area dari Partai PAN, Aliman Syahri, S.Kom, MM yang tinggal tak jauh dari Kantor Camat mengungkapkan selaku anggota dewan sangat miris mendengarnya. Mestinya PNS itu melayani masyarakat, bukan malah berlomba-lomba melakukan pungli terhadap masyarakat yg membutuhkan pelayanan.

Warga mengeluhkan pungli dalam pengurusan Sporadik, jujur saya sangat miris mendengarnya dan sangat mengecewakan apa yg dilakukan oleh oknum camat kikim tengah beserta anak buahnya, tambahnya.

"Saya sangat yakin pungli itu sudah sering dilakukan terhadap masyarakat yang lain. Tapi mereka tidak berani saja utk bersuara. Atas kejadian yang dialami Sanderson, saya kira sangat layak Camat Kikim Tengah beserta stafnya ini segera dicopot dari jabatannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Aliman sapaan akrabnya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.