Sanderson Minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Awasi Majelis Hakim Gugatan PMH PT. PLN (Persero)

Sanderson Syafe'i, ST,SH

PALEMBANG, SS - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I), Sanderson Syafe'i, ST. SH meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengawasi Majelis Hakim dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT. PLN (Persero). Alasannya, gugatan organisasi (Legal Standing) atas hak-hak konsumen secara "keteknikan" terhadap PT. PLN diperlukan majelis hakim yang paham.

Permintaan itu secara resmi diajukan Sanderson dalam surat Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan terhadap perkara No.2/Pdt.G/2024/PN.Lht dengan LPPK3I sebagai penggugat pada 26 Maret 2024 ke KY dan ke Bawas MA.

"Pemohon mohon agar Komisi Yudisial dan Bawas MA Republik Indonesia melakukan pengawasan, pemantauan pemeriksaan perkara a quo, dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat para hakim," ujar Sanderson di Lahat, Jumat (22/3/2024).

Majelis Hakim diharapkan paham hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Adapun hak-hak konsumen atas listrik yang terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; dan dengan harga yang wajar. Dimana kewajiban pelaku usaha (PT. PLN) diantaranya menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; dan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Dia juga mengatakan, selain PT. PLN (Persero) pihak Tergugat berikutnya PT. Fazza Buana Indah (Developer REI) perumahan subsidi dan Turut Tergugat yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Gubernur Sumatera Selatan.

"Yang menurut saya, hal tersebut perlu pengawasan ekstra agar semua berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat atau konsumen," pungkas Sanderson. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.