Oknum Bank BRI Lahat Diduga Gelapkan Uang Kembalian Konsumen, YLKI Menilai sudah Penuhi Unsur Pidana


LAHAT, SS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya sebelumnya sering mendapat pengaduan konsumen terkait kembalian uang bagi beberapa pelaku usaha. Biasanya nominal uang kembalian berkisar antara Rp 100 sampai Rp 1.000.

Namun, ternyata tindakan pelaku usaha jasa keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada di Kabupaten Lahat dengan tidak memberikan uang kembalian tentunya lebih parah lagi, karena telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan maupun UU Perlindungan Konsumen yang ditemukan Tim hukum YLKI. Demikian ditegaskan Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat yang merupakan pengacara muda ini.Senin (11/03/24). 

Ia melanjutkan, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib beriktikad baik. Dengan demikian pengembalian harus sesuai dengan transaksi yang tertera. 

Sanderson akan segera menurunkan Tim Investigasi dan memanggil pimpinan Cabang BRI Lahat untuk meminta klarifikasi, 

"Seharusnya BRI memberi contoh yang baik kepada pelaku usaha lain yang masih menggunakan permen sebagai pengganti uang pengembalian," pungkasnya.

Sementara Pimpinan BRI Lahat Herimartha Sosiawan saat ingin diminta tanggapannya melalui bagian SDM BRI Lahat via WhatsApp sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. .

Terpisah pimpinan BRI Unit Pasar Lama, Adhi Sucipto saat diminta tanggapannya melalui WA hanya mengungkapkan permohonan maafnya dan berjanji akan segera mengklarifikasi informasi ini. 

"Mohon maaf Bapak/Ibu, akan kami TL terkait persoalan diatas, sekali lagi kami mohon maaf terimakasih informasinya bapak/Ibu," ungkap Sanderson menyampaikan balasan WA pimpinan BRI Unit Pasar Lama tersebut. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.