Instalasi Tenaga Listrik Tak Standar di UID S2JB, LPPK3I Segera Masukan 10 Gugatan PMH yang Dilakukan Oleh PT. PLN (Persero)
PALEMBANG, SS - Untuk mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas maka konstruksi jaringan harus terbangun dengan benar sesuai kaidah engineering dan keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku di seluruh Unit PT. PLN (Persero) serta tidak boleh dilakukan modifikasi, bunyi Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 475.K/DIR/2010 atau dikenal Buku 1.
Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia LPPK3I menemukan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalaian. Untuk akibat hukum permasalahan ini yaitu harus ada gugatan Perbuatan Melawan hukum kepada PT. PLN (Persero) di Pengadilan Negeri (PN), ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Rabu (13/03/24).
Dia menegaskan, meski PT PLN (Persero) menyatakan jaringan distribusi telah sesuai, hal itu tidak menyurutkan LPPK3I menyelesaikan masalah ke meja hijau yang menganggap tarif dasar listrik saat ini tidak wajar seperti amanah Undang-undang karena angka susut energi (Losses) masih tinggi akibat kelalaian penerapan konstruksi terbangun dengan benar sesuai kaidah engineering dan keselamatan ketenagalistrikan.
Sanderson menyatakan segera mengajukan 10 gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PLN di berbagai Pengadilan Negeri dalam wilayah kerja Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UID S2JB), pungkasnya.
Sebelumnya LPPK3I telah melayangkan gugatan PMH dengan Nomor : 2/Pdt G/2024 PN Lht, melawan Para Tergugat PT. PLN (Persero), PT. Fazza Buana Indah selaku developer perumahan subsidi dan Para Turut Tergugat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Gubernur Sumatera Selatan. (Fry)
Post a Comment