Ujian PJ Bupati Di 50 Hari Kerjanya Pimpin Kabupaten Lahat


LAHAT, SS - Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si usai dilantik tanggal 9 Desember 2023 tancap gas untuk melaksanakan Program Kerja dengan memperbaiki pelayanan masyarakat diberbagai sektor.

Salah satunya, PJ Bupati Lahat melakukan inspeksi seluruh Kendaraan Dinas di lingkungan Pemkab Lahat Kamis (4/1). Farid menegaskan, agar kendaraan plat merah jangan sampai pindah tangan, apalagi sampai disalah gunakan seluruh ASN. Sebab pertanggungjawabannya terhadap negara.

Kepala BKD dan Aset Daerah M Gufron membeberkan, saat ini jumlah seluruh Kendaraan Dinas sebanyak 552 unit mobil, motor sebanyak 1.914 unit dan kendaraan roda tiga sebanyak 53 unit yang tersebar diseluruh instansi Pemkab Lahat. di,dalamnya juga termasuk seluruh organisasi diluar Pemkab Lahat, yang menerima bantuan operasional Kendaraan Dinas.

Namun sungguh disayangkan tidak semua ASN mendukung program dan visi-misi Pj. Bupati Lahat dalam membangun dan memajukan Kabupaten Lahat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mencatat di 50 Hari ini masih menemukan berbagai penyalahgunaan fasilitas negara dan kedisiplinan pada jam kerja berkeliaran di tempat-tempat umum seharusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU ASN, ujar Sanderson Syafe'i, SH.

Sanderson menjelaskan dalam UU ASN yang tak mendukung program pemerintah maka bersiap-siap kena sanksi, hal tersebut tidak lantas membuat ASN takut karena memang Pj. Bupati Lahat belum pernah mengeluarkan sanksi apapun hingga hari ini.

"Masyarakat menanti ketegasan PJ. Bupati karena mungkin selama ini Bupati terkesan tidak paham aturan ditambah lagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat terkesan acuh tak acuh dan masa bodoh saat dilaporkan terkait temuan di lapangan penyalahgunaan fasilitas negara," ungkap Sanderson.

Tentu menggunakan plat nomor bodong lanjut Sanderson, yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi denda. Berapa denda plat nomor palsu? Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut.

" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), jadi jika mengubah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan selama ini tidak pernah ditegakkan selain kode etik ASN, pungkas," tukas Sanderson.

Sementara Dika, warga Gumay Talang berharap sebagai warga negara diperlakukan secara adil, jangan kami rakyat kecil yang harus ikut aturan sementara pejabat leluasa melanggar terkesan kebal hukum. 

Ditempat terpisah, Wawan warga Kota Baru mengungkapkan memberi harapan besar agar PJ. Bupati Lahat tegas, bukan hanya mobil tapi motor banyak disalahgunakan dipakai untuk kebut-kebutan di jalan oleh anak di bawah umur. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.