DPP LPPK3I Layangkan Pengaduan ke Ombudsman, Disperindag Sumsel Dinilai Lakukan Maladministrasi dalam Penerbitan TDLPK

Sanderson Syafe'i, ST. SH,

PALEMBANG, SS - Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara, merupakan salah satu kunci sukses sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas KKN. Untuk menghadapi masalah ini, maka harus dilakukan akselerasi nyata adalah etika penyelenggara negara yaitu para aparatur sipil negara (ASN)  dalam pelaksanaan pemerintahan. 

Disperindag Sumsel dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) tidak mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Aduan ini dilayangkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (DPP LPPK3I), ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Senin (08/01/24). 

Disampaikan Sanderson, pengaduan atas pelayanan publik terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan dalam hal ini Disperindag Provinsi Sumsel merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta  sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuh kembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan

Menurut Sanderson, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 7 Ombudsman bertugas menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Ombusman sebagai lembaga berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara termasuk Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan meliputi mutu pelayanan, efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, lanjut Sanderson.

" Sebagai  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Sumsel sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen seharusnya menjalankan kode etik dan kode perilaku dalam menjaga martabat dan kehormatannya.Nilai dasarnya melayani masyarakat harus berorientasi melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan prima, profesional dan berkualitas serta bertanggung jawab  sesuai UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang ASN," tambahnya.

Sanderson menegaskan, kerugian yang dialami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu tidak bisa berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya dan Tidak bisa melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 

Sanderson menjelaskan bahwa berdasarkan Permendag 35/2021 Pasal 6 Ayat 1 bahwa hanya butuh paling lama 3 hari untuk memproses pendaftaran TDLPK. 

"Namun hingga 20 hari padahal dokumen sudah lengkap belum juga selesai. Hal inilah dinilai telah terjadi maladministrasi yang mendasari pengaduan ke Ombudsman, KASN dan Kementerian terkait agar jadi pembelajaran bagi semua ASN untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan melayani masyarakat sebaik mungkin,"pungkasnya

Sementara Pj. Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan, Deva Octavianus Coriza, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi terkait persoalan ini. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.