Warga Baturaja Kesetrum Pasang Tenda di Bawah Jaringan TM Milik PT. PLN, Manager UP3 Lahat Blokir WA Saat Ditanya Dokumen SLO TM


BATURAJA, SS - Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti atau pengakuan yang sah, bahwa Instalasi Tenaga Listrik yang berfungsi suda melalui proses pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebelum dialiri tegangan sehingga dapat memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) tercipta kondisi aman, handal dan ramah lingkungan. 

Ketua Umum Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) mengungkapkan kewajiban SLO bukan hanya formalitas untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik atau konsumen akhir saja pada saat pengajuan pasang baru listrik, namun PT.PLN (Persero) selaku penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik pembangkit tenaga listrik hingga Alat Pembatas dan Pengukuran (APP) wajib memiliki SLO. 

Kewajiban atas SLO untuk semua instalasi listrik yang terhubung ke instalasi penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, baik Tegangan Rendah, Tegangan Menengah dan Tegangan Tinggi, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at (15/12).

Seharusnya PT. PLN (Persero) memberi contoh kepada konsumen dalam menjalankan kewajiban SLO yang tegas diatur Undang-undang, namun fakta di lapangan instalasi atau instansi tenaga listrik yang mendistribusikan tegangan tidak terpasang sesuai Kriteria Desain Enjiniring Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik yang harus terpasang di semua Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan tak boleh diubah tegas diatur dalam Buku 1 PLN ditetapkan dengan SK Direksi PT. PLN Nomor 475.K/DIR/2010, jelas Sanderson.

Pemenuhan kewajiban SLO berbanding lurus dengan angka susut (Losses) energi, semakin kecil angka Losses berarti penerbitan SLO melalui proses tahapan perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian dan pengoperasian serta pemeliharaan rutin dalam menjaga kondisi andal.

Pemadaman listrik di daerah Baturaja Timur pada hari Jum'at 15 Desember 2023 sekira jam 12.42 Wib, setelah 30 menit berselang dilaporkan ke Manager ULP Baturaja dan Manager UP3 Lahat melalui telpon dan WhatsApp namun tidak ada respon selanjutnya di laporkan melalui PLN Mobile. 

Selang berapa waktu 0811742xxxx menjawab GI BATURAJA Peny.ZAMRUD, Titik Padam : Gardu Induk#BATURAJA 102 A Gangguan Indikasi : OC INSTAN Ir : 3000, Is : 3100, It : 3100, In : Prediksi Lama Padam : 3 Jam, Keterangan : ## Gangguan sedang ditelusuri / Recloser simpang STM Outscanning / Titik manuver manual ke PY Intan dan Kristal Gardu Distribusi Padam : 20 Buah Perkiraan Padam : 740 Plggn UP3 Lahat - ULP Baturaja Lokasi Padam : 1. LAPAS KELAS II B BATURAJA Kota Martapura, Kec. Kota Baru, Bunga Mayang

Dalam pesan WhatsApp nya, Gardu nya suaranya meledum, dan ada yang tersengat listrik di pasar RS Sriwijaya, orang pasang tenda hajatan, sekarang sudah di bawa ke RS. Dengan melaporkan foto dan keterangan Jaringan sangat dekat dengan tenda itu pak.

Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 jo Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. PLN (Persero) Pasal 6A Ayat (1) "Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan", tegas Sanderson.

Pemegang Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Distribusi TM dan TR menjelaskan, Ayat (3) dinyatakan "Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi, berarti 740 pelanggan yang terkena pemadaman listrik diduga akibat kelalaian PT. PLN (Persero) menjaga dan/atau menerapkan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada ULP Baturaja, lanjut Sanderson.

Ironisnya saat dikonfirmasi langsung ke Manager UP3 Lahat, perihal ada tidaknya SLO pada jaringan terbut, dijawab "Jaringan dibangun sesuai standard. penyebab gangguan adalah kegiatan masyarakat. silahkan dikomunikasikan dengan PLN Baturaja" ungkap, Teguh Aang Harmadi.

Ketika jaringan dibangun sudah standar tentunya bisa dijawab tegas ada SLO, bukan sebaliknya menjawab mengambang. Saat ditanya ulang, manager UP3 Lahat hanya membaca lalu memblokir nomor seiring hilangnya foto profil.

Sanderson akan menurunkan tim LPPK3I ke lokasi untuk memastikan pernyataan Manager UP3 Lahat dengan mengumpulkan fakta-fakta dilapangan mulai data teknis tiang yang terpasang, kabel yang digunakan, andongan, komisiong, badan usaha yang mengerjakan dan penerbit SLO. Hasil inspeksi ini akan dipelajari kesesuaian SK Direksi atau buku 1 PLN, selanjutnya akan diambil langkah hukum, pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.