Antisipasi Penimbunan BBM, Polsek RKT Sampaikan Himbauan Kepada Pengelola SPBU dan Pengecer


PRABUMULIH, SS.CO.ID
– Mengantisipasi penimbuman BBM dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, dan merugikan masyarakat. Polsek RKT memberikan imbauan kepada pengelola SPBU supaya tidak melayani pembelian BBM tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan penimbunan BBM.

Demikian juga, pengecer BBM tidak melakukan penimbunan BBM dalam skala besar. Karena, hal itu melanggar aturan dan ketentuan.

“Iya, pengelola SPBU dan juga pengecer BBM di wilayah kita. Diberikan imbauan, agar tidak melakukan penimbunan BBM, karena akan sangat merugikan masyarakat. Bisa memicu kelangkaan dan harga mahal tentunya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH, belum lama ini.

Kata dia, pelaku penimbunan BBM bisa diproses hukum ataupun pidana. Dan, terancam hukuman penjara. “Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tukasnya.

Lanjutnya, mengimbau lagi, gunakan BBM sesuai ketentuan dan aturan. “Sehingga, tidak melanggar pidana dan di hukum penjara,” pungkasnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.