Lahan Dibakar, Hendriyadi Mencari Keadilan


OGAN ILIR, SS.CO.ID
-- Mencari keadilan merasa dirugikan, Hendriyadi warga Dusun II  Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Ogan Ilir lantaran lahannya diduga terbakar oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Informasi dihimpun portal ini, Selasa (17/10/2023), laporan tersebut hanya diterima namun tidak tindak lanjuti, sehingga korban perlu mencari keadilan, karena pelaku pembakaran lahannya masih bebas alis berkeliaran. 

"Sejauh ini belum ada niat baik dari pelaku, kita sudah melakukan musyawarah dengan pelaku, dan meminta ganti rugi akibat ulahnya yang merugikan," tegas Hendriyadi ketika dikonfirmasi melalui media seluler. 

Diceritakan Yadi sapaan akrabnya, kami sudah pernah kordinasi terkait ini, antara saya, pelaku, kades dan pihak polres. Namun ketika itu, kades meminta melakukan sistem kekeluargaan saja dan ia (kades) menjadi penengah. 

"Tapi sayang apa yang dijanjikan hanya Ansor (angin surga saja) hingga sampai hari ini tidak selesai", urainya. 

Ungkapnya, pelaku mau memberi uang kerugian sebesar Rp 7 juta, dan itu menurutku saya tidak sesuai sama sekali dengan karet yang mati 80 batang, itu tidak termasuk yang cacat, tegasnya. 

"Sejak kejadian terbakar kebun karet ini, hampir dua bulan ini kita tidak "nyadap" karet. Coba berapa banyak kerugian yang saya alami, apalagi kebun ini penghasilan utama saya menafkahi keluarga," terangnya. 

Disinggung berapa minta ganti atas kebakaran lahan, Yadi tidak munafik, ia minta 20 juta saja. Namun keinginan tidak dikabulkan. Kita akan mengambil jalur hukum saja, dan semoga pihak Polres Ogan Ilir bisa menindak sesuai aturan yang berlaku, dan menerapkan hukum yang seadil-adilnya, tutup pria yang seharian sebagai petani karet ini. 

Untuk diketahui, Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d :
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat (3) :
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) :
Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.