Ini Tujuan Penasehat Hukum WV Datangi Polres Prabumulih


PRABUMULIH, SS.CO.ID
– Usai menggelar Press Release ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Wendi Verizon, Jumat (29/09/2023) lalu. Polres Prabumulih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan oleh Sri Hartati (54), warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur itu.

Pantauan awak media, Senin sore (2/10/2023) baik dari lawyer (kuasa hukum) Wendi Verizone dan pelapor Sri Hartati secara langsung melakukan pertemuan kesepakatan (Konfrontir) di ruang Tipikor Satreskrim Polres Prabumulih.

Kuasa Hukum Wendi Verizone, Renol Ababil SH dan Partners ketika dikonfirmasi mengatakan, ini merupakan Konfrontir dari pihak polres antara saksi pelapor (Ibu Sri) dan tersangka.

"Jadi kita mengulang lagi BAP, dari saksi-saksi pelapor," ujarnya.

Untuk langkah kedepannya, masih kata Renol, mungkin kita akan mengajukan upaya hukum tentang prosedur-prosedur atau mungkin pada saat P21 naik disidang.

Disenggol upaya pengembalian kerugian terhadap korban (Sri_ red), Renol menegaskan, untuk sekarang kita belum tahu siapa yang salah, dan kerugian bagaimana dan ini belum ada keputusan dari pihak pengadilan.

"Dari yang kita pantau, itu ada sembilan proyek, dan didalam sembilan proyek tersebut tidak ada nama Pak Wendi serta nama ibu Sri Hartati, dan ini sudah kita periksa. Bahkan dari keterangan saksi tadi, bahwa proyek tersebut bukan atas nama Ibu Sri dan Pak Wendi, itu proyek dari 9 CV, dan ketiga saksi merupakan direktur masing-masing, diduga namanya, Bapak Iwan, Pak Bery dan Pak Aprizal. Jadi proyeknya atas nama CV," jelasnya terangnya.

Sementara itu, Sri Hartati (pelapor) ketika dibincangi menyebutkan kita hadir disini (Polres Prabumulih) untuk memperlengkap BAP.

Ditanyai terkait proyek bukan namanya (Sri Hartati), ia mengakui. iya memang,  kan namanya penunjukan langsung (PL). Dan itu sudah tunjukan dari dia (Pak Wendi).

”Kalau sudah dua minggu selesai pekerjaan, langsung cair, langsung diurus. Ternyata yang ngurus ibu Reni yang mengurus berkasnya dari ruang pembangunan. Untuk kerugian keseluruhan, sangat banyak, Rp550 juta, itu belum masuk hitungan lainnya," terangnya.

Dikatakannya, kalau masalah CV (perusahaan), bukan punya dia, itu tunjukan dari pak Wendi, katanya, aman.

”Perusahaan  ia yang tunjuk, kita mengerjakan, dan uang tagihannya dia yang ambil," pungkasnya, seraya mengatakan uang saya kembali wendi terhukum. (RL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.