Kuasa Hukum Korban Dugaan Penggelapan Desak Polisi Segera Tangkap WV
PRABUMULIH, SS.CO.ID -- Sri Hartati (54) melalui kuasa hukumnya Ahmad Ibnu SH mendesak Polres Prabumulih untuk segera menahan terlapor Wendi Verizon (WV) yang diduga telah melakukan penggelapan tagihan 9 paket proyek dengan kerugian Rp1,2 miliar.
Ahmad Ibnu mengatakan, bahwa laporan kliennya tersebut sudah hampir setahun, namun pihak kepolisian dalam hal ini Polres Prabumulih kurang serius menangani perkara ini.
"Laporan polisi Nomor : LP/B/215/XI/2022/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 25 November 2022. Pelapor atas nama Sri Hartati tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Sudah hampir setahun, sehingga kami menilai penanganan kasus ini lamban," ujarnya, Selasa (19/08/2023).
Padahal lanjut Ibnu lagi, terlapor Wendi sempat ditahan Polres Prabumulih atas kasus penipuan dengan kerugian uang Rp87 juta terhadap korban Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Namun dibebaskan dengan restorative justice. Kekecewaan kami lagi, karena lebih dulu melapor dengan kerugian Rp1,2 miliar, tapi kok yang diproses malah yang kerugian Rp87 juta dan tersangkanya ditahan," ucapnya.
Diungkapkannya, selain lebih dahulu melapor, total kerugian kliennya pun jauh lebih besar yakni Rp1,2 miliar atas dugaan penggelapan tagihan 9 paket proyek di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih.
"Seharusnya laporan klien kami yang ditangani, tapi malah yang baru melapor dengan kerugian kecil diproses duluan. Hal ini yang jadi tanda tanya klien kami," keluhnya.
Karena dinilai lambannya proses hukum terhadap kliennya, ia mengaku akan mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan permasalahan ini.
"Hari ini kami akan mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melapor dan meminta perlindungan hukum terhadap klien kami. Klien kami sudah sangat kecewa dengan lambannya proses hukum kasus ini," terangnya.
Ia pun berharap penanganan kasus ini menjadi atensi aparat penegak hukum, khususnya Polres Prabumulih.
"Segeralah ambil langkah dan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku atas kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno STrk MSi saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
"Saat ini masih dalam proses, tidak mungkin tidak ada tindak lanjut. Tetap kita dikerjakan," terangnya. (RL)
Post a Comment