Tiga Pelaku Pengeroyokan Viral di Medsos Dicokok Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat


PRABUMULIH, SS
– Aksi pengeroyokan menimpa Endri Kurniawan, 32 tahun, warga Jalan Kopral Hanafiah RT 01/ RW 02 Kelueahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu malam, 20 Agustus 2023 sempat menghebohkan dan bahkan viral dimedsos.

Apalagi, pelakunya tiga orang dan salah satunya memakai celurit ketika aksi itu terjadi. Untungnya, bacokan celurit tadi tidak mengenai korban secara langsung dan mengalami luka lecet dan memar.

Mendapatkan informasi ada kejadian pengeroyokan, Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH dan beberapa personel menuju TKP. Dan, langsung meringkus ketiga diduga pelaku masih dalam keadaan mabuk ciu.

Setelah itu, pelaku ketiga berikut 1 unit sepeda motor dan 1 buah celurit diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Tiga pelakunya, yakni, Randu Xasena, 24 tahun, warga Jalan Pepaya RT 03/RW 04 Pangkalan Kerinci, Kota Pangkalan Kerinci Pelalawan Rian; Joni Saputra, 28 tahun, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur; HR, 14 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Kronologis kejadian, Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Jend Sudirman RT 01/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dialami pelapor yang dilakukan tiga orang pelaku tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban meminta rokok pada korban, namun korban mengatakan rokoknya habis, salah satu laporan Randu marah mendengar penolakan korban dalam keadaan diduga mabuk ciu. Dan, menantang korban berkelahi hingga terjadi kesamaan di TKP dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban dan salah satu pelaku bernama Joni menggunakan 1 buah alat senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban mengalami memar di pipih sebelah kiri, tangan sebelah kanan luka sabetan celurit dan leher ada luka gores sabetan celurit. Korbanpun melaporkan kejadian pengeroyokan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, guna ditindak lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirkasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP membenarkan hal itu.

“Laporan korban sudah kami terima, tiga pelaku sudah kami amankan. Dan, tengah dalam proses penyelidikan,” ucap Rafiq.

Akibat ulahnya, pelaku ketiga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Korban mengalami luka atas kejadian itu, celurit sudah kita amankan,” tutupnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.