Sukses Bentuk Tim Sidak, LPPK3I dan Stakeholder Siap Turun Kelapangan Uji Petik Keselamatan Ketenagalistrikan

Ketua BPD HIPMI Sumsel
 H. Kgs. Hermansyah Mastari

PALEMBANG, SS - Serius menurunkan tingginya angka korsleting atau arus pendek listrik di Indonesia sebagai penyebab kebakaran  yang melanda permukiman dan merugikan masyarakat.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia menggandeng Stakeholder terkait dalam upaya penegakan Keselamatan ketenagalistrikan (K2).

Kegiatan Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak (SIDAK) dan Uji Petik Si Ujang Gatrik terhadap pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan bertempat di The Forest Cafe pada hari Selasa (8/8/2023).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, H. Kgs. Hermansyah Mastari, GM PT. PLN (Persero) UID S2JB diwakilkan oleh Supatmo; Badan Standardisasi Nasional BSN Kantor Layanan Teknis (KLT) Palembang, Harsono; Ketua DPD Asosiasi Kontrak Listrik Nasional (AKLINAS), Budi Mismanto.

Dinas Perkim Sumatera Selatan; Dinas Perkim Kota Palembang Badan usaha penunjang tenaga listrik bagian pemasangan (BANGSANG) dari berbagai daerah; dan beberapa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR); serta Tenaga Teknik (TT) dari berbagai daerah.

Dalam sambutan Ketua LPPK3 Indonesia, Sanderson Syafe'i, ST. SH mengungkapkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM telah memberlakukan Peraturan Menteri (ESDM) ESDM Nomor 36 Tahun 2014, Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pesryaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) sebagai standar wajib, ujarnya.

Lanjut Sanderson, PUIL merupakan dokumen SNI sebagai persyaratan wajib dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya yang harus  dilaksanakan oleh instalatir sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik," tegasnya.

PUIL ini, lanjutnya, juga akan digunakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain prosedur, dalam PUIL ini juga mengatur standar peralatan dan perlengkapan instalasi listrik dengan teknologi yang lebih maju, urai Sanderson.

Pihaknya berharap, dengan kebijakan yang telah lama diberlakukan diharapkan keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan guna mengurangi dan mencegah risiko kecelakaan dan kebakaran akibat listrik dengan memberdayakan pengusaha dan Tenaga Teknik (TT) lokal, pungkas Sanderson.

Harsono dari BSN KLT Palembang, dalam sambutannya menjelaskan instalasi rumah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, dikenal sebagai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) yang penerapan memang perlu dilakukan uji petik. 

Sementara Ketua BPD HIPMI Sumsel, H. Kgs. Hermansyah Mastari menyambut baik kegiatan ini dalam membantu pemerintah menegakkan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan, karena masyarakat merupakan konsumen atau pelanggan PLN yang berhak atas kenyamanan dan keselamatan, ujarnya 

"Keterlibatan pengusaha lokal harus menjadi prioritas dengan tetap memenuhi kompetensi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pungkasnya saat memberikan sambutan dan langsung membuka resmi acara tersebut.(Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.