LPPK3I Minta Polisi Panggil PLN dan LIT-TR, Buka Data LHPP SLO Rumah Terbakar Diduga Akibatkan Korseliting Listrik


LAHAT, SS - Kebakaran terjadi di Perumahan Lembayung Indah, Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

Korsleting listrik atau hubungan arus pendek terjadi akibat adanya aliran listrik yang menyimpang dari garis kabel yang telah terpasang. Menyebabkan aliran arus listrik akan melalui jaringan yang lebih pendek dari seharusnya.

Atau secara teknis, penyebab korsleting ini terjadi karena arus listrik terputus. Ada tabrakan antara arus listrik positif dengan arus listrik negatif yang menyebabkan korsleting listrik, ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia, Sanderson Syafe'i, ST. SH, Kamis (24/8).

Penyebab korsleting ada banyak, antar lain penyambungan kabel yang tidak sempurnas angat berisiko tinggi terjadi korsleting listrik di tempat tinggal atau gedung. Apabila penyambungan kabel tidak rapi dan isolator pada kabel tidak terpasang dengan rapat, arus listrik pada kabel bisa keluar jalur dan menyebabkan arus pendek, jelas Sanderson.

Penyebab korslet listrik selanjutnya, pemasangan stop kontak yang kendur yang dapat menghasilkan percikan api yang mengakibatkan korsleting listrik.

Perangkat listrik yang tidak sesuai standar keamanan atau yang berkualitas rendah tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI), dapat meningkatkan risiko terjadinya korsleting listrik, tambahnya.

Berikutnya penggunaan kabel harus sesuai kapasitas penggunaannya dengan mengacu pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

Dalam sebuah instalasi listrik rumah, grounding listrik wajib dipasang untuk keselamatan bagi penghuni rumah. Namun, masih banyak yang kurang memahami akan pentingnya pemasangan grounding atau arde ini, sehingga penghantar arus listrik ke bumi atau tanah saat terjadi kebocoran listrik agar tidak sampai menimbulkan bahaya ( kesetrum, korsleting bahkan kebakaran), tegas pengacara muda ini.

Berdasarkan UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU 6 Tahun 2023, kewenangan setelah alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB) yaitu instalasi listrik rumah atau gedung ada di pelanggan dengan melibatkan instalatir listrik yang bersertifikat untuk melakukan pemesangan instalasi (bukan tukang bangunan), dan selanjutnya diperiksa oleh lembaga pemeriksa instalasi yang kesemuanya merupakan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang ditunjuk Pemerintah guna melakukan inspeksi kelaikan operasi listrik yaitu pemeriksaan dan pengujian berdasarkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021, paparnya.

Pengembangan dan pendalaman harus dilakukan polisi guna memastikan penyebab kebakaran, jika sudah standar dan semua kaidah keselamatan ketenagalistrikan telah dijalankan sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik kejadian kebakaran akibat korseliting listrik tidak akan terjadi, lanjut Sanderson yang bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan ESDM.

Untuk memastikan semua itu LPPK3I telah melayangkan surat resmi ke kepolisian agar memanggil dan melakukan menyelidikikan terhadap PT. PLN (Persero) dan LIT-TR yang menerbitkan SLO untuk dapat membuka data hasil pemeriksaan dan pengujian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) terhadap pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik. 

Jika dalam penyelidikan instalasi dipasang oleh tukang bangunan tidak bersertifikat dan isi data LHPP berbeda dengan fakta dilapangan maka LIT-TR yang mengizinkan instalasi dialiri arus listrik dengan menerbitkan SLO memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," pungkas Sanderson.

Sementara itu, Budi warga Bandar Jaya mengatakan kualitas instalasi listrik harus menjadi perhatiannya saat akan memasang listrik agar terjamin keamanannya.

"Instalasi listrik yang terpasang dalam bangunan harus sesuai syarat keamanan dan kualitasnya," jelasnya. Untuk menjamin keamanan dan mengurangi potensi bahaya, Budi memilih instalatir listrik yang resmi dan berizin.

Senada, keselamatan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas pengguna instalatir resmi dan berizin, ungkap warga pasar bawah yang enggan namanya ditulis.

"Dengan menggunakan instalatir berizin, kami harap bisa mengurangi adanya korsleting atau kebakaran (akibat listrik), kalau yang bersertifikat kan berarti sudah terpercaya," ungkapnya.

Sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)  Kementerian ESDM telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik), yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), sertifikasi badan usaha (SBU), dan SLO. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.