Kejari Prabumulih Tetapkan Oknum Kabid Dinsos Tersangka Dugaan Korupsi e-Warung


PRABUMULIH, SS
– Kejari Prabumulih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih. Hasilnya, setelah melakukan pengeledahan di Kantor Dinsos dan rumah oknum kabid berinisial MS.

Akhirnya, diperoleh dua alat bukti cukup hingga akhirnya oknum Kabid Dinsos Prabumulih inisial MS, menempatkan posisi Kejari Prabumulih.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH press release pengaturan tersangak korupsi e-Warung Dinsos, Senin, 21 Agustus 2023.

“Hari ini, kami press realease perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, kita tetapkan oknum Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MS yang ditetapkan,” ujar Mang Oy, sambil menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan eksposes.

Kata Roy, hasil penyidikannya, MS diduga menikmati aliran dana e-Warung senilai ratusan juta. Tersangka MS sendiri, pertahunnya bisa mengelola dana e-Warung hingga Rp 21 miliar.

“Pertahunnya, tersangka MS bisa menikmati hasil uang e-Warung hingga Rp 90 juta. Belum lagi, deposito Rp 300 juta modusnya dikelolanya pembuatan koperasi beranggotakan pengelola e-Warung sebanyak 16 orang. Dan, lainnya masih didalami penyidikan,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni ​​SH MH.

Kata ayah tiga anak ini, penyidik ​​Kejari Prabumulih telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang.

“Saksi cukup menguatkan dugaan korupsi dilakukan dugaan MS. Dalam kegiatan e-Warung Dinsos Prabumulih, terkait pengelapan jabatan dan gratifikasi,” beber Mantan Jaksa KPK RI ini.

Atas perbuatannya, tukas Roy, Oknum Kabid Dinsos MS dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Kita masih mendalami kasus dugaan korupsi, soal tersangka baru kita liat hasil penyidikan tim penyidik ​​Kejari Prabumulih. Peran siapa pun yang termanfaatkan akan ditindaklanjuti, termasuk Kadinsos Prabumulih. Namun, sejauh ini masih peran tersangka MS,” terangnya.

Soal kerugian negara yang diakibatkan, dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih masih mendalaminya.

“Meski ditetapkan tersangka, oknum Kabid Dinsos Prabumulih MS belum ditahan. Menunggu, kerja penyidik ​​terlebih dahulu membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.