Terlibat Pencurian Pipa PHRZ 4, Pria Ini Berhasil Dicokok Polisi Setelah Sempat Buron 6 Bulan


PRABUMULIH, SS
-- Kurang lebih enam bulan Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Sarman alias Duman (41) berhasil diringkus Tim Singo Timur. Duman diringkus terlibat kasus pencurian pipa PHZR 4 Field Prabumulih.

Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menangkapnya ketika Duman berada di Jalan Raya Baturaja Prabumulih Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan pada , Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi memimpin penangkapan secara langsung hingga membuat DPO, Sarman alias Duman tidak berkutik dan mengakui perbuatannya terlibat pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field.

Usai ditangkan Sarman, langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo ketika dikonfirmasi Senin (24/7/2023) menjelaskan, sejauh ini sudah empat pelaku komplotan pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field berhasil diringkus.

Antara lain, Juli Usri, (33) sudah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih; Supriyanto, (45) juga sudah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih; Tomi Harjoni alias Kotom, (35) juga sudah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Prabumulih.

“Terakhir, Sarman alias Duman, (41) juga telah berhasil diringkus dan proses hukumnya masih berjalan,” tukas Herkel.

Ucapnya, masih ada 4 pelaku lain masih DPO dan identitasnya sudah diketahui penyidik.

“Sarman alias Duman dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.