Kejari Prabumulih Terima Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara


PRABUMULIH, SS
– Keluarga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih,
M Iqbal Rivana ST MKom melalui ibunya telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Prabumulih, Selasa, (04/07/2023).

M Iqbal telah kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara Rp 185 juta dari Rp 210 juta. Sebelumnya, ia telah dititipkan uang pengganti Rp 25 juta. Sehingga, uang pengganti kerugian negara telah dibayar lunas.

Sedangkan, Herman Julaidi SH dan Iin Susanti SPd MSi, mengembalikan uang pengganti kerugian negara cara mencicil. Herman Julaidi melalui sang anak menyetorkan Rp 100 juta dari Rp 210 juta kerugian negara ditimbulkan akibat perkara korupsi Bawaslu Prabumulih.

Senada dilakukan Iin Susanti SPd MSi, melalui sang suami telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Prabumulih Rp 45 juta dari Rp 210 juta dikurangi Rp 17 juta pembayaran ke RM Siang Malam.

Sebelumnya, Kejari Prabumulih hendak melakukan eksekusi putusan PN Tipikor Palembang, terkait pengembalian uang pengganti kerugian negara menyita asset jika tidak mau dibayar. Tetapi, belakangan ketiga terpidana melalui keluarganya meminta waktu guna pengembalian uang kerugian negara ditimbulkan akibat perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih merugikan negara Rp 1,8 miliaran.

Informasi dihimpun dari Kejari kedua terpidana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Herman Julaidi SH dan Iin Susanti SPd MSi melalui keluarganya akan segera melunasi uang pengganti kerugian negara.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH didampingi Kasubsi A Seksi Intel, Bambang W SH membenarkan hal itu.

“Terpidana Iqbal, membayar lunas uang pengganti Rp 210 juta, dua kali pembayaran. Sedangkan, Herman Julaidi baru menyetorkan Rp 100 juta dan Iin Rp 45 juta,” jelas Rudi, sapaan akrabnya.

Soal pengembalian kerugian negara, kata dia, menindaklanjuti putusan PN Tipikor Palembang. Sebelumnya, akan melakukan eksekusi penyitaan asset para terpidana.

“Tetapi, setelah dilakukan pendekatan. Ketiga terpidana melalui keluarga, akhir mau menyetor balik kerugian negara ditimbulkan. Hingga, pengembalian kerugiannya dilakukan hari ini,” tukasnya.

Kata dia, Jika dibayar lunas ungkap pengganti kerugian negara seperti Iqbal.

“Tidak perlu menjalani, hukuman subsider 1 tahun 6 bulan. Sedangkan, Herman dan Iin, masih kita tunggu pelunasannya secepatnya,” pungkasnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.