Buka Sosialisasi Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah 2023, Plt Bupati : Ikutilah Dengan Serius dan Sungguh-sungguh
MUARA ENIM, SS -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah membuka kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Selasa (25/07/2023).
Kegiatan berlangsung selama 2 hari diikuti 225 orang Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Perangkat Daerah di lingkup Pemkab. Muara Enim dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam beserta jajaran.
Dalam arahannya Plt Bupati mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pengamanan Barang Milik Daerah harus dilakukan oleh Pengelola Barang dan seluruh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang terhadap Barang Milik Daerah yang dalam penguasaannya.
Namun yang perlu dipahami bahwa para Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Perangkat Daerah di lingkup Pemkab. Muara Enim harus memilki wawasan dan memahami tugas masing-masing terkait hal tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab. Muara Enim adalah dengan meningkatkan kemampuan aparatur melalui berbagai kegiatan dan pelatihan seperti diantaranya sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini.
Untuk itu, kepada para peserta, Plt Bupati meminta agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh kegiatan tersebut.
“Jangan sungkan untuk bertanya kepada para Narasumber bila ada hal-hal yang kurang dipahami,” tutur Kaffah.
Lebih lanjut, Plt Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kajari Muara Enim beserta jajaran yang sudah berkenan menjadi Narasumber.
“Saya berharap akan banyak hal-hal baru, ilmu baru, dan pengetahuan/aturan-aturan terkait penanganan dan pengamanan Barang Milik Daerah yang diterima para pengurus barang di lingkup Pemkab Muara Enim guna mewujudkan tertib pengamanan fisik, administrasi dan hukum Barang Milik Daerah sehingga terhindar dari permasalahan dikemudian hari," pungkasnya. (KLT)
Post a Comment