Bangun Sistem Penegakkan Hukum Baik, Kejari Prabumulih Diapresiasi Masyarakat
PRABUMULIH, SS – Komitmen tinggi dilakukan Kejari Prabumulih dalam rangka pemulihan keuangan negara, tidak mengedepankan penegakkan hukum saja diapresiasi masyarakat.
Hal itu sangat dirasakan pihak ketiga khususnya di lingkungan Pemkot Prabumulih pada sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) digelar Inspektorat Prabumulih, Selasa, 18 Juli 2023 di Kantor Inspektorat.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, MPPKD didasarkan amanat UU No 1 tentang perbensaharaan negara dan PP No 38/2016. “Bagian komitmen Kejari Prabumulih dalam menegakkan hukum dalam pemulihan negara,” ujar Mang Oy.
Lewat MPPKD ini, kata Roy, Kejari Prabumulih membangun penegakkan hukum baik sangat dirasakan masyarakat termasuk pengusaha. “Para pengusaha belum menyetorkan kerugian negara, akibat proyek dikerjakan di lingkungan Pemkot Prabumulih kita warning hingga 15 September agar mengembalikan kerugian negara. Jika tidak dilakukan, maka proses hukum akan kita jalankan,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Inspektur Daerah atau Irda Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH menyebutkan, ada 61 pihak ketiga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atas proyek dikerjakan sesuai temuan BPK RI.
“Ada 25 pihak ketiga dalam sidang MPPKD, ada pihak ketiga menyetorkan kerugian negara ditimbulkan. Ada juga belum, namun sesuai arahan Pak Kajari Prabumulih paling telah 25 September 2023 harus dilunasi, kalau tidak akan diproses secara hukum,” bebernya.
Dalam mengembalikan kerugian negara, kata IB, sapaan akrabnya khususnya di lingkungan Pemkot Prabumulih secara intens berkordinasi bersama Kejari Prabumulih. “Kita ke depankan pemulihan keuangan negara, proses hukum adalah langkah terakhir,” pungkasnya. (rin)
Post a Comment