Tak Hanya Merekam Pelanggaran Lalin, Ini Fungsi Lain Kamera ETLE


PRABUMULIH, SS
– Tilang ETLE, telah mulai diberlakukan Satlantas Polres Prabumulih. Sejumlah pelanggaran tercapture kamera ETLE, sudah dikonfirmasi jajaran Satlantas Polres Prabumulih ke pelanggarnya langsung mendatangi rumahnya.

Ternyata, fungsi kamera ETLE tidak sekedar merekam atau mengacapture pelanggaran lalin saja. Tetapi, juga memiliki fungsi lainnya. Seperti dijelaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH memiliki fungsi mengindentifikasi pelaku kejahatan.

“Kita sering berkordinasi bersama Satreskrim, guna mengindentifikasi pelaku kejahatan melihat capture kamera ETLE dipasang di sejumlah titik,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Dan, hal itu kata perempuan cantik berjilbab ini akan memudahkan penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak kriminal lainnya.

“Jika ada lakalantas di titik kamera ETLE, juga bisa tercapture. Di sini, jelas sangat membantu pengungkapan penyebab lakalantas,” bebernya.

Sehingga, fungsi ETLE ini, akunya sangat membantu menekan angka pelanggaran dan juga meningkatkan kepatuhan berlalin.

“Apalagi, personel kita gencar menyampaikan konfirmasi tilang kepada pelanggar. Jika tidak direspon dalam 9 hari, kendaraannya bisa diblokir dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak lagi,” tutupnya sambil mengajak masyarakat Prabumulih patuh terhadap lalin. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.