Sanderson Ragukan Predikat Madya Kabupaten Layak Anak Yang Di Raih Lahat


LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH angkat bicara terkait maraknya anak jalanan (anjal) di bumi seganti setungguan yang membahayakan dan mengganggu konsumen pengguna jalan dan arus lalu lintas.

Berdasarkan pantauan Tim YLKI Lahat, anjal-anjal ini kerap terlihat di kawasan persimpangan lampu merah Jalan kolonel Barlian depan Kejaksaan Negeri Lahat, Lampu merah simpang empat Mayor Ruslan dan Lampu merah pasar bawah sebagai Manusia  Badut dan Manusia Silver, Kamis (22/06/23).

Sanderson menduga, hal ini terjadi karena kegagalan Pemerintah Kabupaten Lahat menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan memberikan perhatian dan menjamin hak setiap anak sebagai warganya, khusus pada anak yang bekerja di jalan .

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dijelaskan, bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, imbuhnya.

Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab  Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kab/kota, tambah Sanderson.

" Kementerian PPPA menggunakan 24 indikator yang terbagi-bagi berdasarkan lima klaster dalam menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kota layak anak di kabupaten/kota untuk diberikan penghargaan, wajar saja kita meragukan atas predikat tersebut dengan masih banyaknya anak jalan berkeliaran di jalan dan tidak mudah memenuhi 24 kriteria tersebut, pungkas Pengacara muda ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, Hj Nurlela, SAg saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.