LPPK3I Laporkan RSMH Palembang ke Kajati Sumsel Terkait Dugaan Instalasi Listrik Tidak Penuhi Standar Keselamatan Ketenaga lIstrikan


PALEMBANG, SS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia Sanderson Syafe'i, ST,SH melayangkan pengaduan perihal dugaan Instalasi listrik Rumah Sakit Mohammad Husein (RSMH) Palembang tidak memenuhi standar Keselamatan Ketenaga listrikan yang diduga tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan terindikasi korupsi, saat dihubungi awak, Jum'at (23/6).

Dia mengungkapkan, keselamatan ketenagalistrikan (K2) menjadi hal yang sangat penting maka setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan K2 yang merujuk UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP 25/2021 terhadap kewajiban memiliki Sertifikat Laik Operas pada setiap instalasi listrik, ungkap 

Hasil investasi DPP LPPK3 Indonesia beberapa waktu lalu, lanjut dia RSMH Palembang sebagai badan publik diduga tidak memenuhi standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik sehingga  tidak terwujudnya kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. 

"Temuan tersebut, menguatkan dugaan terindikasi korupsi dimana Kabel twisted atau kabel udara biasanya digunakan oleh PLN sebagai conductor dari tiang ke tiang, namun digunakan RSMH Palembang ditanam di tanah, bukan menggunakan kabel tanam khusus  untuk di tanah yang harganya lebih mahal,"lanjutnya.

Kemudian Sanderson juga meragukan orang-orang yang membidangi dan bertanggung jawab terhadap instalasi listrik di RSMH Palembang memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM secara kasat mata di RSMH Palembang dengan ditemukannya instalasi 

"Listrik diduduki keluarga pasien ditanah yang sangat membayangkan artinya belum memenuhi kualitas sesuai dengan fungsinya, andal, efisien dan serasi, belum ke instalasi listrik di dalam gedung dan peralatan lainnya,"terangnya.

Sanderson mengungkapkan, jika memang telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan regulasi K2, mulai dari SERKOM dan memiliki SLO tentunya tidak akan ditemukan kabel-kabel tidak sesuai standar yang membahayakan keselamatan manusia di lingkungan RSMH Palembang, harusnya  sebagai badan publik transparansi dengan menunjukkan dokumen yang dimiliki sehingga LPPK3I tidak mencurigai SLO yang dimiliki merupakan SLO Bodong atau ASPAL. 

Sementara Direktur Utama dr. Siti Khalimah, Sp.KJ, MARS menyatakan bahwa RSUP Dr. Mohammad Hoesin sebagai RSUP Vertikal Kementerian Kesehatan RI telah menjelaskan semua regulasi terkait kelistrikan dan sudah berpuluh tahun Instalasi listrik RSUP Dr. Mohammad Hoesin tidak pernah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan atau kerugian material. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.