Berdasarkan SIPP, Putusan Vonis Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Inkracht
PRABUMULIH, SS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sedang menunggu turunnya surat resmi putusan vonis hakim tiga terpidana komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih terkait korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018.
Hal ini diungkapkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, Rabu (14/06/2023).
Dikatakannya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang merupakan aplikasi administrasi dan penyelesaian informasi perkara, mencantumkan 3 nama terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang telah diputus pada hari Selasa 6 Juni 2023.
"Ya benar sesuai surat keputusan berdasarkan aplikasi SIPP, tiga terdakwa dinyatakan inkrah, dikarenakan terdakwa tidak melakukan banding," ujar Ridho.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih masih menunggu surat putusan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Kita masih menunggu surat keputusan vonis. Setelah putusan diterima, kami segera melakukan eksekusi pidana penjara dan uang pengganti," terangnya. (Nr)
Post a Comment