Tersangka Pengedar Sabu dan Ineks Dicokok Tim Banteng Buto Satrestik Polres Prabumulih di Eks Lokalisasi SP


PRABUMULIH, SS
– Ulah SA (37), pria warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat mengedarkan sabu dan ineks akhirnya tercium Tim Banteng Buto Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih.

Setelah melakukan serangkai penyelidikan, akhirnya dilakukan pengerbekan di depan Portal Eks Lokalisasi SP, Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka Seno, tak berkutik ketika petugas melakukan pengeledahan didapat sejumlah barang bukti, yaitu; 8 paket Narkotika jenis sabu seberat brutto 3,63 gram. Lalu, 1 paket Narkotika jenis ekstasi warna orange seberat brutto 0,23 gram. 27 plastik klip bening, 1 buah pirek kaca diduga masih berisi Narkotika jenis sabu seberat brutto 0,85 gram, uang tunai Hasil penjualan Rp 137 ribu, 1 unit HP Realme warna abu-abu, 1 unit HP Vivo warna, dan 1 helai celana merah pendek warna coklat.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan memang benar barang bukti dan sabu serta barang miliknya, selanjutnya tersangka dan berikut bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” beber Heri Cinde.

Katanya, kasus ini terus dilidik dan dikembangkan lebih jauh. Hingga, pemasok narkotika dan psikotropika juga bisa diringkus.

“Status tersangka pengedar, dan telah diakui barang buktinya telah disita,” tutupnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.