Terkait Dugaan Lalai Kewajiban Pasang "Grounding APP" Program Pemerintah BPBL, Dirut PT PLN Dapat Somasi


PALEMBANG, SS - Demi Keamanan, PLN Ingatkan Pelanggan Gunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI.

Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi PLN mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja, begitulah isi keterangan Press Release PT. PLN (Persero) No. 180.PR/STH.00.01/IV/2022

Ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia menyayangkan PT. PLN (Persero) sibuk mengingatkan pelanggan tapi lupa mengkoreksi  pemenuhan SNI di sisi PLN selaku Penyedia Tenaga Listrik dari pembangkit hingga ke Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWh meter, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Rabu (31/5).

Atas dugaan kelalaian pemenuhan standar Keselamatan Ketenagalistrikan secara masif di seluruh Indonesia, dan terlihat jelas APP atau kWh meter yang dipasang pada Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanpa Grounding sehingga DPP LPPK3 Indonesia melayangkan surat somasi kepada Direktur PT. PLN (Persero) untuk meminta klarifikasinya, tambah pengacara muda ini.

Selanjutnya Sanderson meragukan pemenuhan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan di PT. PLN (Persero) yaitu Sertifikat Kompetensi 

(SERKOM) bagi Tenaga

Teknik yang memasang APP harus memiliki 3 (tiga) SERKOM yaitu pertama Pembangunan dan Pemasang Alat Pengukur dan Pembatas (APP); kedua, Pengoperasian Alat Pengukur dan Pembatas (APP); dan ketiga Pengoperasian Jaringan Tegangan Rendah, itu wajib ada sesuai ketentuan UU, tegasnya.

Adapun fungsi grounding sangat penting untuk sebagai penghantar arus listrik ke bumi atau tanah saat terjadi kebocoran listrik sehingga tidak sampai menimbulkan bahaya ( kesetrum, korsleting bahkan kebakaran) 

Berikutnya mampu mencegah dan pengaman peralatan listrik meminimalisir terjadinya kerusakan yang diakibatkan adanya bocor tegangan, urai Sanderson yang bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan.

Komponen-komponen yang terpasang dalam paket APP pada pasangan baru pelanggan PLN diragukan sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini akan kita dalami unsur kerugian negara, pungkas Sanderson. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.