LPPK3I Soroti Keandalan Listrik RSMH Palembang yang Diduga Tanpa SLO

                      Sanderson Syafe'i, SH, ST

PALEMBANG, SS - Listrik merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 

Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia mengungkapkan pemadaman listrik dapat secara tiba-tiba, apalagi di rumah sakit merupakan risiko besar bagi keselamatan pasien, terutama bila sedang dilakukan tindakan di ruang operasi atau mereka yang mengandalkan mesin pendukung kehidupan," ungkap Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (16/5) dikantornya.

Sanderson yang memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM secara kasat mata di Rumah Sakit Mohammad Husein (RSMH) Palembang menemukan instalasi listrik RSMH belum memenuhi kualitas sesuai dengan fungsinya, andal, efisien, serasi dan selaras dengan lingkungan dan terselenggaranya fungsi prasarana instalasi elektrikal sebuah rumah sakit yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengguna instalasi elektrikal di rumah sakit, tambah Sanderson.

Dari hasil pantauan tersebut, diduga RSMH belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah, pertanyaan bagaimana bisa memastikan terwujudnya suplai listrik yang andal dan konsisten untuk memberikan pelayanan yang prima bagi pasien meskipun dengan kondisi distribusi listrik yang tidak stabil walaupun dengan alat canggih. 

Secara hukum dijelaskannya, RSMH telah memenuhi unsur mengangkangi amanah UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan PP 25/2021 terhadap kewajiban memiliki Sertifikat Laik Operasi pada setiap instalasi dimana ancaman hukuman dan dendanya, pungkas Sanderson.

Sementara Direktur Utama dr. Siti Khalimah, Sp.KJ, MARS dan Humas RSMH saat diminta tanggapannya melalui pesan WhastAap hingga berita diturunkan belum memberikan klarifikasinya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.