JPKP Soroti Dugaan Pelenyapan Bantuan Sosial BPNT+ PKH Oleh Agen Penarikan E-Warung



EMPAT LAWANG, Sinarsumatra.co.id - Peristiwa Bermula dari salah Seorang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menjadi korban bantuan miliknya sudah dilenyapkan yaitu ibu Risma, Pada hari rabu (19/4/2023).


Ibu Risma adalah seorang penerima aktif bansos BPNT+PKH, Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, telah mengaku dirinya sudah mengecek Kartu ATM PKH miliknya di EDC E-Warung yang diduga milik kades Legar, waktu itu Ibu Risma dilayani oleh istri Kades Legar.


Dari penuturan ibu Risma  pada saat melayaninya istri Kades mengatakan masih kosong, belum ada isinya.


Di hari yang Berbeda  ibu Risma meminta bantuan kepada salah seorang Aktivis DPD JPKP  untuk mengecek ATM miliknya di Bank Mandiri. Setelah dicek riwayat ATM PKH tersebut, tenyata dana bantuan milik Ibu Risma sudah dicairkan pada tanggal 19 April 2023 yaitu  bertepatan persis pada waktu pengecekan di EDC yang diduga  milik kades Legar tersebut.


Dikonfirmasi oleh Aktivis DPD JPKP Empat Lawang melalui Via WhatsApp, mengingat suami dari yang diduga sudah melenyapkan bantuan ibu Risma tersebut adalah seorang kepala desa, namun sangat disayangkan Kepala Desa (Kades) Legar selaku pemerintah desa, beliau justru  menjawab dengan nada kasar seolah tidak tahu aturan dan etika dalam menghadapi  suatu permasalahan yang menyangkut kritikan dan saran masyarakat, yang seharusnya tidak demikian sebagaimana beliau seorang pejabat desa.


"Padahal selain daripada hal yang dikonfirmasi  itu, Pihak DPD JPKP sudah pernah mengingatkan  sesuai dengan Permensos No.5 tahun 2021 bahwa seorang ASN, Kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi penyalur BPNT+ PKH  atau agen E-Warung" ungkap Sekretaris aktivis  DPD JPKP.

(SS-EL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.