Ini Pengakuan Warga SP yang Ditangkap Gegara Sabu Dihadapan Kapolres Prabumulih


PRABUMULIH, SS
– SN, 37 tahun, warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat mengaku, kalau dirinya pertama kali menjual sabu asal PALI.

Rencananya, 1 paket kecil dari 8 paket tersebut dijual Rp 300 ribu. Namun sayangnya, belum sempat terjual ia malah diringkus Tim Banteng Buto Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih, Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di pintu gerbang Eks Lokalisasi SP tersebut.

“Ineks itu bonus Pak, dari pasokan sabu 8 paket rencananyo nak aku jual itu. Perpaketnyo, nak kujual Rp 300 ribu,” akunya ketika ditanya Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika mengelar press release ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba bersama Kasatrestik, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH, Selasa, 1 Mei 2023.

Kepada awak media, selain baru mau menjadi pengedar sabu. Ia pun seorang pencandu narkorba, begitu ada tawaran menjadi pengedar ia pun tidak menolaknya dari seorang teman dari Kabupaten PALI.

“Aku nih pemakai jugo, makonyo cubo jualan sabu. Baru pertamo kali, lah ketangkap,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH menjelaskan, kalau tersangka SN merupakan satu dari dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satrestik.

“Ada 8 paket sabu, dan 1 butir ineks berhasil disita dari tangan tersangka SAP dari saku celananya ketika pengerbekan Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik,” pungkasnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.