Hasil Pengembangan, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur Ciduk Tersangka Penadah HP Curian


PRABUMULIH, SS
– Hasil pengembangan pelaku 365 di Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur telah ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih. Tersangkanya, Herdiansyah alias Iyan Tato, dan telah ditahan di Polres Prabumulih dan dalam proses hukum.

Jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap pelaku penadah barang curian dilakukan pelaku 365 Jalan Lingkar tersebut. Yaitu, tersangkanya, Noker, 20 tahun, warga Dusun III Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, Kamis 25 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB setelah melakukan serangkaian penyelidikan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo memerintahkan Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi bersama Tim Opsnal, Singo Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka penadahan bernama Noker.

Dari tangan tersangka Noker, diamankan barang bukti berupa 1 unit Handpone merk Samsung A02S. Dari keterangan tersangka noker hasil intrograsi HP curian itu dibelinya dari Herdiansyah alias Iyan Tato, pelaku 365 KUHP di Jalan Lingkar Rp 700 ribu.

Selanjutnya, usai diamankan Noker bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasusnya, masih terus dilidik dan dikembangkan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MH

“Pelaku 365 Jalan Lingkar, sudah diamankan di Polres Prabumulih hasil pengembangannya dilakukan Singo Timur berhasil diringkus NK. Sebagai penadah HP curian,” beber AKP Herkel.

Tersangka NK, kata dia diancam Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. Dan, diancam penjara maksimal 4 tahun.

“Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tukasnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.