Diringkus Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih, Warga Jalan Arimbi Simpan Paket Sabu


PRABUMULIH, SS
– Tim Banteng Buto Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkona di wilayah hukumnya.

Kamis, 18 Mei 2023, salah satu Bandar atau BD narkoba jenis sabu berhasil digerebek dan diringkus. Yaitu, Welly Oktariyadi, 36 Tahun warga Jalan Arimbi RT 01/RW 04 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia ditangkap di Jalan Arimbi Gang Arafah RT 07/RW 04 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangannya disita; 8 paket narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram

Lalu, 2 lembar plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 2 lembar kertas putih, 1 unit HP OPPO warna biru dongker, 1 buah peci warna gold, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah hitam tanpa nopol, dan uang tunai senilai Rp 186 ribu.

Kronologi penangkapan bermula, adanya informasi seorang laki-laki melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian Kanit 1 dan Anggota Unit 1 Satrestik Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta kendaraan dipakai dan rumah tersangka.

Berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas, saat diintrogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut didapat dari HR tinggal di Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI cara membeli, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik Polres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh SH membenarkan hal itu.

“Iya, betul. Status tersangka WO, adalah BD sabu. Sekarang ini, proses hukumnya tengah berjalan,” ucap Herhur.

Tersangka WO, kata dia, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.