Direktur DJK ESDM Di Somasi Terkait Dugaan Kecurangan Berjamaah Pasang Listrik Program BPBL Bagi Rakyat Miskin yang Tak Penuhi Standar K2


JAKARTA, SS - Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk memberikan membantu pemasangan sambungan listrik baru secara gratis untuk rumah tangga yang belum berlistrik. 

Program ini juga salah satu dari sekian upaya pemerataan akses listrik ke seluruh nusantara untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dengan memberikan bantuan pasang baru listrik 450 VA bagi Rumah Tangga tidak mampu dan yang tinggal di daerah Terdepan, Tertinggal dan Terluar (3T) atau Rumah Tangga miskin belum berlistrik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dalam siaran persnya Nomor: 194.Pers/04/SJI/2023 Tanggal: 23 Mei 2023

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho mengatakan bahwa pada rencana awal, pada tahun 2023, program BPBL yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan menyasar kepada 83.000 rumah tangga di seluruh Indonesia, namun kini target tersebut akan meningkat setelah rapat kerja antara Kementerian ESDM bersama dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Masyarakat penerima program BPBL akan mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), penyambungan ke PLN, dan token listrik pertama.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia membenarkan telah melayangkan Somasi ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang mana dalam unggahan DJK ESDM pada akun Twitter @InfoGatrik, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho tanggal 24 Mei 2023 pukul 16.44 Wib, meresmikan instalasi Program BPBL yang diduga abaikan pemasangan Grounding pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau lebih dikenal kWh meter dan telah memenuhi unsur tidak menegakkan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan, tegas Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (30/5).

Fungsi grounding sangat penting untuk sebagai penghantar arus listrik ke bumi atau tanah saat terjadi kebocoran listrik sehingga tidak sampai menimbulkan bahaya ( kesetrum, korsleting bahkan kebakaran). 

"Misalnya adalah saat penggunaan setrika listrik, dimana jika terjadi tegangan yang bocor atau hubungan singkat, maka tegangan tersebut akan di alirkan ke tanah melalui kabel arde, dan tidak akan mengalir ke badan pengguna", jelas Sanderson.

Selain itu, grounding mampu mencegah dan pengaman peralatan listrik meminimalisir terjadinya kerusakan yang diakibatkan adanya bocor tegangan, tambahnya.

Ironisnya sebagai Regulator Ketenagalistrikan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan seharusnya lebih mumpuni dengan hanya melihat Instalasi tanpa Grounding berarti Sertifikat Laik Operasi (SLO) terbit diduga tanpa pemeriksaan dan pengujian (Bodong) dan diproses oleh PT. PLN untuk Permohonan Pasang Baru (PB) serta dilakukan penyambungan listrik. 

DJK ESDM tutup mata kesalahan berjamaah yang diduga dilakukan Badan Usaha Tenaga Listrik (Kontrak Listrik), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dan PT. PLN, pungkas Sanderson.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam rilisnya kasus kebakaran terjadi di Indonesia 45 % kasus diakibatkan oleh arus pendek aliran listrik. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.