Bank Sumsel Babel Diduga Sengaja Tak Berikan Salinan Kontrak Kredit, Debet Rekening Nasabah Langgar Sistem Perbankan


PALEMBANG, SS -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menerima pengaduan warga Block A Bandar Jaya Lahat yang kecewa setelah Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A. Rivai Palembang yang diduga melakukan pendebetan sepihak uang dari rekeningnya melebihi perjanjian yang ditandatangani dalam kontrak kredit pegawai negeri sipil.

“Pihak bank tidak boleh mendebet (mengambil uang) rekening nasabah melebihi ketentuan dalam kontrak perjanjian kredit,” ujar Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe'i, SH saat dihubungi awak media, Kamis (11/05/23). 

Aturan tersebut menurutnya telah sangat jelas dalam sistem perbankan untuk melindungi konsumen. Karena itu jika nasabah merasa telah dirugikan, dapat menggugat bank yang bersangkutan ke pengadilan.

Sanderson menjelaskan, merujuk pada  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan salinan akad antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) yang harus diberikan kepada nasabah yang merupakan konsumen dalam sektor jasa keuangan.

Dari penjelasan nasabah menyatakan tidak mendapatkan informasi yang akurat, jujur, jelas pada saat tandatangan kontrak dan ditambah tidak mendapat salinan kontrak sehingga tidak memiliki kekuatan hukum atas kerugian atas pendebetan melebihi kesepakatan, tambah Sanderson.

Ketika nasabah mengkonfirmasi langsung ke oknum pegawai bank yang bagian mengurus pencairan kredit sebelumnya, terkesan lepas tanggung jawab dan menjawab seenaknya atas beberapa kejanggalan yang dialaminya, lanjutnya.

PUJK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai produk dan/atau layanannya di mana harus dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti hukum, pungkas Sanderson.

Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A. Rivai, Muhammad Fahmi dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.