Tiga Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diminta Menyerahkan Diri


PAGAR ALAM, SS – Satreskrim Polres Pagaralam buru komplotan pelaku rudalpaksa yang menimpa korban dibawah umur sebut saja Mawar (nama samaran, red DPO). 

Aparat kepolisian pun mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri. Atau, petugas tidak segan memberikan tindakan tegas yang terarah dan terukur.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE mengatakan, komplotan pelaku diduga melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .

“Komplotan beranggotakan tiga orang pelaku ini masih dalam pengejaran aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila (pemerkosaan, red) kepada korban yang masih dibawah umur,” ucap dia.

Identitas mereka sudah dikantongi, ucap AKP Mursal Mahdi. Diantaranya, DA (17), YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Pelaku lain AD (23), pemuda ini tercatat berdomisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Mana Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Kita ingatkan, agar menyerahkan diri  sebelum kami melakukan tindakan yg tegas dan terukur,” ujar AKP Mursal Mahdi mengultimatum.

Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga pelaku untuk persuasif mengungkap kasus kejahatan ini.

Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.

“Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Mursal. (Febra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.