Pedagang Bandel di Fasum Pasar Lematang Akan Dilakukan Penertiban Secara Terpadu dan Tegas


LAHAT, SS  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menghimbau serta melarang seluruh pedagang kue kering atau pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di fasilitas umum (Fasum) di areal Pasar Lematang, Lahat. 

Larangan tersebut dilakukan bukan karena membahayakan para pengendara yang lalu lalang namun keselamatan para pedagang dan pembeli itu sendiri. 

Sebelumnya melalui Dinas Perdagangan (Disperidag) dan Sat Pol PP Lahat telah mengeluarkan larangan untuk berdagang di areal Pasar Lematang pada tanggal 15 April sampai usai lebaran. 

Namun karena mulainya bermunculan pedagang di areal parkir umum, emperan toko, tangga dan lorong toko maka tindakan secara terpadu dan tegas akan dilakukan. 

Pantauan dilapangan, nampak mobil dinas Kominfo Lahat juga turut membantu melakukan sosialisasi dengan meminta para pedagang kue kering dan PKL untuk tidak berjualan di fasum. 

"Sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan atau di atas trotoar atau pun di fasum lainnya. hal ini berdasarkan Perda, para pedagang yang membandel siap - siap saja untuk mendapatkan tindakan tegas," terang Kadin Kominfo Lahat Rudi Darma, SE,M.Si (Fry) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.